Archipelagotimes.com – Pemerintah Indonesia tengah menyelesaikan perundingan terkait permintaan transfer atau pemulangan narapidana dari tiga negara, yaitu Filipina, Australia, dan Prancis. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusri Ihza Mahendra setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Menurut Yusri, proses perundingan dengan Filipina dan Prancis sudah hampir selesai dan bahkan telah ditandatangani. Sementara itu, perundingan dengan Australia masih dalam tahap finalisasi. “Tiga negara sudah mengajukan permintaan kepada pemerintah kita, dan sudah ada banyak kemajuan dalam proses ini,” ujar Yusri.
Meskipun perundingan dengan Filipina dan Prancis sudah mencapai kesepakatan, permasalahan dengan Australia masih perlu penyelesaian lebih lanjut. Yusri menyebut ada sejumlah isu domestik yang perlu diselesaikan terlebih dahulu di Australia. “Jadi, dengan Filipina, kami sudah mencapai kesepakatan final. Sementara dengan Australia, prosesnya masih berjalan,” tambah Yusri.
Salah satu kasus penting dalam proses pemulangan narapidana ini adalah kasus Mary Jane, warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam kasus narkotika. Yusri menjelaskan, setelah pemindahan, pemerintah Filipina akan kembali bertanggung jawab atas pembinaan Mary Jane, namun dengan status sebagai narapidana mati. “Filipina sudah siap menerima Mary Jane, dengan statusnya tetap sebagai narapidana mati,” kata Yusri.
Namun, ia menambahkan bahwa setelah pemindahan, pemerintah Filipina berhak memberikan pengampunan kepada Mary Jane. “Ada kabar bahwa mereka akan memberikan pengampunan dan mengubah statusnya menjadi pidana seumur hidup,” tambah Yusri.
Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa perundingan terkait dengan kasus Bali Nine, yang melibatkan sejumlah narapidana asal Australia, sudah hampir final. Pemerintah berharap masalah pemindahan narapidana ini bisa tuntas dalam waktu dekat. “Kami optimis, baik dengan Filipina maupun Australia, semuanya akan selesai dalam waktu dekat. Kami berharap bisa menyelesaikannya sebelum Natal tahun ini,” ungkap Yusri.
Pemerintah Indonesia berupaya agar proses pemulangan narapidana ini dapat berjalan lancar dan selesai pada bulan Desember 2024, sehingga berbagai isu terkait pemindahan narapidana internasional dapat segera diselesaikan.