Archipelagotimes.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan “hadiah tahun baru” berupa sejumlah kebijakan strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini mencakup bantuan sosial, insentif pajak, dan keringanan biaya listrik yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat serta memperkuat sektor ekonomi. Jakarta, 16 Desember 2024
Pada konferensi pers paket kebijakan ekonomi di kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa perubahan PPN tetap akan dilanjutkan kepada barang-barang yag terdaftar dan pada status mewah, selain itu menteri Keuangan tersebut juga menyatakan bahwa akan ada beberapa paket bantuan yang akan diberikan di awal tahun ini berupa:
Bantuan Pangan untuk 16 Juta Penerima : Pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan selama Januari dan Februari 2025 kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Langkah ini menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu.
PPN ditanggung Pemerintah untuk komoditas penting, selain bantuan pangan, pemerintah juga menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 1% untuk tiga komoditas strategis:
- Tepung terigu
- Gula industri
- Minyak Kita
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan sektor industri kecil dan menengah.
Diskon Listrik untuk Pelanggan Rumah Tangga. Masyarakat dengan daya listrik 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50% selama dua bulan pertama tahun 2025. Langkah ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan konsumsi domestik.
Pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa barang kebutuhan pokok (Bapokting) tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif 0%, termasuk beras, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Hal ini berlaku pula untuk jasa pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah juga melanjutkan kebijakan pembebasan PPN untuk barang dan jasa strategis lainnya, yaitu:
- Bahan makanan.
- Sektor transportasi.
- Sektor pendidikan dan kesehatan.
- Jasa listrik dan air.
- Jasa keuangan dan asuransi.
Namun, barang dan jasa yang tergolong mewah seperti beras premium, daging premium, rumah sakit mewah, dan sekolah premium tetap dikenakan PPN sebesar 12% demi asas keadilan.
Perluasan fasilitas pajak untuk barang penting, sebagian besar barang yang termasuk kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokting) telah mendapatkan fasilitas PPN 0%, namun pemerintah sedang mengupayakan perluasan fasilitas tersebut untuk barang yang masih dikenakan PPN, demi memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menggerakkan perekonomian, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan stimulus yang signifikan di awal tahun 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengutamakan kesejahteraan rakyat di tengah tantangan ekonomi global.