Archidaily

Disetujui Presiden, Amnesti untuk 44.000 Narapidana Tinggal Tunggu Waktu

×

Disetujui Presiden, Amnesti untuk 44.000 Narapidana Tinggal Tunggu Waktu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Foto Narapidana- PNGTree.com

Archipelagotimes – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. Salah satu agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas), serta mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah. Jum’at, 16/12/24

Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bukan hanya solusi untuk mengatasi overkapasitas di lapas, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemulihan sosial. “Amnesti ini akan membantu memberikan kesempatan kedua bagi para narapidana dan juga mendorong rekonsiliasi di daerah-daerah tertentu,” ujar Presiden dalam rapat tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, kementeriannya bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah melakukan asesmen untuk menentukan kriteria yang layak mendapatkan amnesti.

“Beberapa kasus yang terkait dengan penghinaan atau pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terutama terhadap kepala negara, diminta oleh Presiden untuk diprioritaskan dalam pemberian amnesti. Selain itu, ada juga kasus-kasus yang melibatkan narapidana dengan kondisi kesehatan yang buruk atau sakit berkepanjangan,” kata Supratman dalam keterangan pers usai rapat.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di wilayah Papua, sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi dan perbaikan hubungan di daerah tersebut. “Ini adalah langkah strategis untuk memberikan rasa keadilan sekaligus menyelesaikan masalah yang lebih besar,” tambahnya.

Meski sudah disetujui oleh Presiden, kebijakan ini masih harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum dapat diterapkan. Jika DPR memberikan lampu hijau, maka 44.000 narapidana akan segera menerima amnesti, memberikan mereka kesempatan untuk kembali ke masyarakat dengan status hukum yang bersih.

Apa Itu Amnesti?

Amnesti adalah penghapusan hukuman atau pengampunan yang diberikan oleh negara kepada individu atau kelompok tertentu atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan. Berbeda dengan grasi, yang diberikan kepada individu tertentu sebagai pengurangan atau penghapusan hukuman, amnesti berlaku secara kolektif dan menghapus segala akibat hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan. Pemberian amnesti biasanya didasarkan pada alasan kemanusiaan, upaya rekonsiliasi, atau kepentingan negara.

Kebijakan pemberian amnesti ini telah menuai beragam respons dari masyarakat. Sebagian pihak memandangnya sebagai langkah maju untuk menciptakan keadilan sosial dan memperbaiki sistem pemasyarakatan. Namun, ada juga yang meminta pemerintah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian amnesti, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kini, semua pihak menunggu keputusan DPR untuk memastikan kebijakan ini segera terlaksana. Pemerintah berharap, langkah ini dapat menjadi tonggak perubahan yang lebih baik dalam sistem hukum dan sosial di Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!