Berita

Dimulai Awal Tahun, Korban PHK dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan dari Negara

×

Dimulai Awal Tahun, Korban PHK dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan dari Negara

Sebarkan artikel ini

ArchipelagoTimes.com– Pekerja Korban PHK Akan Dapatkan 60 Persen Upah Selama Enam Bulan, Program JKP Diperkuat. Selasa, 17/12/24

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah pekerja selama enam bulan.

“Dukungan JKP mencakup manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses informasi pekerjaan dan program prakerja,” ujar Yassierli dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/12).

Ia menjelaskan bahwa program JKP bertujuan untuk membantu pekerja meningkatkan peluang kembali bekerja sekaligus menjaga daya beli mereka setelah terkena PHK. “Dengan manfaat JKP, kita harapkan pekerja dapat memperbesar peluang untuk bekerja kembali dan mempertahankan daya beli mereka,” tambahnya.

Selain dukungan kepada pekerja korban PHK, pemerintah juga memberikan kebijakan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya. Kebijakan ini menyasar sekitar 3,76 juta pekerja dan bertujuan meringankan beban pengusaha tanpa mengurangi perlindungan kepada pekerja.

Menaker menegaskan bahwa pemberian diskon atau relaksasi ini tidak akan mengurangi manfaat yang diterima oleh pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kami memastikan bahwa pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Yassierli.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja, khususnya di tengah tantangan ekonomi saat ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *