Berita

Mulai 2025, Pajak Kendaraan Naik 66%: Ini Penjelasannya

×

Mulai 2025, Pajak Kendaraan Naik 66%: Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Archipelagotimes.com– Para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia perlu bersiap menghadapi perubahan skema pajak kendaraan yang berlaku mulai 5 Januari 2025. Pemerintah akan menambahkan dua komponen pajak baru, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), yang masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.

Dengan penambahan opsen tersebut, komponen pajak kendaraan bertambah menjadi sembilan pungutan, termasuk BBN-KB, opsen BBN-KB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana, menegaskan bahwa pemberlakuan opsen pajak ini tidak akan menambah beban wajib pajak. “Opsen itu bukan beban tambahan atau pungutan baru. Ini hanya pengaturan ulang, jadi tidak ada lonjakan yang signifikan pada pajak yang dibayarkan,” ujarnya dalam sebuah acara di Jakarta.

Menurut Lydia, meskipun jumlah komponen pajak bertambah, total pajak yang dibayarkan tetap kompetitif. Hal ini karena tarif pajak PKB dalam skema baru akan diturunkan, sehingga total beban pajak tidak berbeda jauh dibandingkan dengan sistem sebelumnya.

Sebagai contoh, sebuah mobil dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta akan dikenakan tarif PKB sebesar 1,1 persen berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022. Ini berarti pajak PKB terutang adalah Rp 2,2 juta. Dengan tambahan opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang (Rp 1,45 juta), total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 3,65 juta.

Angka ini hampir sama dengan skema lama yang menggunakan tarif pajak 1,8 persen dari NJKB, yakni Rp 3,6 juta. Artinya, meskipun ada perubahan format, jumlah pajak yang dibayarkan tetap sebanding.

Pemerintah juga menyatakan bahwa opsen pajak ini akan mempermudah bagi hasil pajak di antara pemerintah daerah. Meski ada penambahan kolom baru pada lembaran belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK), pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan dengan lebih transparan melalui laman resmi atau aplikasi pemerintah daerah.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi pajak kendaraan bermotor secara online, layanan pengecekan tersedia di situs resmi seperti https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online.

Dengan implementasi opsen pajak ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat. Namun, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami rincian perubahan agar tidak terkejut saat pajak baru mulai diberlakukan tahun depan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *