Archipelagotimes.com – Mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/12/2024). Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK bertujuan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks kader PDIP, Harun Masiku.
Yasonna mengonfirmasi bahwa dirinya dimintai keterangan terkait surat permintaan fatwa yang pernah diajukan ke Mahkamah Agung (MA). “Sebagai Ketua DPP PDIP, saya pernah mengirim surat ke MA terkait permintaan fatwa. Ini menyangkut Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019,” ujar Yasonna di depan awak media.
Surat tersebut, menurut Yasonna, dimaksudkan untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terkait status calon legislatif yang meninggal dunia dalam Pemilu 2019. MA kemudian memberikan tanggapan berupa pertimbangan hukum yang menyoroti diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. “MA telah memberikan pertimbangan hukum agar partai memiliki landasan dalam membuat keputusan terkait hal ini,” jelasnya.
Selain itu, Yasonna juga memberikan keterangan mengenai keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan data terkait perlintasan Harun Masiku kepada KPK. “Saya juga menyampaikan informasi tentang perlintasan Harun Masiku selama masa jabatan saya. Hanya itu yang menjadi fokus pemeriksaan,” tambahnya.
Yasonna memuji profesionalisme penyidik KPK dalam mengajukan pertanyaan. Menurutnya, pemeriksaan berlangsung lancar dengan fokus pada posisi strategisnya di PDIP serta perannya sebagai menteri. “Penyidik sangat profesional dalam menanyakan hal-hal yang relevan dengan tugas saya di DPP PDIP dan di kementerian,” katanya.
Kasus Harun Masiku terus menjadi perhatian publik, mengingat statusnya sebagai buron KPK sejak 2020. Pemeriksaan ini diharapkan dapat membuka tabir baru dalam penyelesaian kasus yang telah menyita perhatian masyarakat.