Kesultanan Riau-Lingga menghadapi berbagai tantangan pada akhir abad ke-19, termasuk intervensi Hindia Belanda. Pada tahun 1899, Sultan Abdul Rahman II mencoba mengonsolidasikan kekuasaan dengan menggabungkan jabatan Yang Dipertuan Muda ke dalam posisinya. Namun, ketegangan memuncak ketika Sultan menolak menandatangani perjanjian yang membatasi kekuasaannya. Akibatnya, Sultan Abdul Rahman II diasingkan ke Singapura, dan pemerintah Hindia Belanda secara resmi membubarkan Kesultanan pada 3 Februari 1911.
Gambar Archipelago Times(1)
