Archidaily

Dugaan Kriminalisasi? Guntur Romli Bongkar Langkah Kontroversial KPK Terhadap Elite PDIP

×

Dugaan Kriminalisasi? Guntur Romli Bongkar Langkah Kontroversial KPK Terhadap Elite PDIP

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Archipelagotimes.com – Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mengkritik keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal dua petinggi partainya, yakni Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto. Menurut Guntur, tindakan tersebut terkesan tidak beralasan, terutama karena Yasonna masih berstatus sebagai saksi.

“Pak Yasonna hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Beliau adalah mantan Menteri Hukum dan HAM, kini anggota DPR, sekaligus salah satu ketua DPP PDIP,” ujar Guntur pada Jumat (27/12/2024).

Guntur juga menegaskan bahwa Yasonna dan Hasto selama ini bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dijalankan KPK. Ia mempertanyakan motif di balik pencekalan tersebut.

“Selama ini beliau dan Sekjen PDIP selalu bersifat kooperatif dalam urusan hukum dengan KPK. Tapi tanpa alasan jelas, mereka dicekal. Apa tujuannya?” tanya Guntur.

Guntur menduga, langkah KPK ini berpotensi menciptakan persepsi adanya upaya kriminalisasi terhadap PDIP. “Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya kriminalisasi yang menciptakan efek drama politik di media,” lanjutnya.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang melibatkan buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Selain itu, KPK juga mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna H Laoly bersamaan dengan Hasto.

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memastikan bahwa pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Semua tindakan yang dilakukan penyidik memiliki dasar hukum. Ada prosedur yang harus diikuti sebelum permohonan pencekalan diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK,” jelas Tessa, Jumat (27/12/2024).

Dengan pernyataan resmi ini, KPK menegaskan bahwa langkah pencegahan terhadap kedua petinggi PDIP bukan tanpa dasar, melainkan bagian dari upaya mempercepat proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!