Archidaily

Menteri Supratman Tegaskan Sikap Tegas Prabowo terhadap Korupsi: Tak Ada Toleransi!

×

Menteri Supratman Tegaskan Sikap Tegas Prabowo terhadap Korupsi: Tak Ada Toleransi!

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Archipelagotimes.com – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas meluruskan pernyataan terkait wacana pengampunan atau denda damai bagi koruptor yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa kebijakan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang merugikan negara, dan bukan sebagai celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari jerat hukum.

Dalam konferensi pers di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024), Supratman menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya memungkinkan jika pelaku tindak pidana mengembalikan kerugian negara secara penuh. Namun, ia menegaskan sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan memberikan toleransi terhadap korupsi.

“Presiden Tegas: Tidak Ada Ampun bagi Koruptor” “Presiden mengatakan, ada kemungkinan kita maafkan jika kerugian negara dikembalikan. Tapi yang jelas, dalam pemberantasan korupsi, Presiden sama sekali tidak akan memberi toleransi. Tidak ada toleransi,” ujar Supratman.

Hukum Tegas dan Penindakan Aparat Nakal. Lebih lanjut, Supratman menekankan bahwa jika ada pengampunan, langkah tersebut akan diikuti dengan penegakan hukum yang lebih keras. Bahkan, Presiden telah memberi peringatan keras agar aparat penegak hukum tidak menjadi tameng bagi pelaku korupsi.

“Jika pengampunan dilakukan, itu tidak akan menghapus proses hukum yang tegas. Presiden juga mewanti-wanti agar tidak ada aparat hukum yang membekingi kasus korupsi,” tambahnya.

Denda Damai: Hanya untuk Tindak Pidana Ekonomi. Supratman menjelaskan bahwa denda damai hanya bisa diterapkan pada kasus yang merugikan perekonomian negara. Ia juga menegaskan bahwa kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Agung, bukan Presiden.

“Proses penyelesaian tindak pidana ekonomi yang merugikan negara bisa dilakukan di luar pengadilan. Namun, itu adalah kewenangan Jaksa Agung, bukan Presiden,” tegasnya.

Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi. Supratman memastikan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serius dalam memberantas korupsi. Presiden telah memberikan arahan jelas untuk menindak tegas para pelaku korupsi dan membersihkan aparat hukum yang menjadi pelindung kejahatan.

“Presiden menegaskan akan menerapkan hukum maksimal terhadap koruptor dan menindak aparat penegak hukum yang melindungi pelaku korupsi. Tidak ada kompromi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!