Archipelagotimes.com – Kemarahan publik pecah setelah vonis ringan dijatuhkan kepada Harvey Moeis dan sejumlah terdakwa lain dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Meski dinilai merugikan negara hingga Rp300,003 triliun, majelis hakim memberikan hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, angkat bicara terkait kontroversi ini. Ia menegaskan bahwa langkah hukum banding merupakan jalur yang bisa ditempuh jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan.
“Kami menghormati keputusan Jaksa Agung untuk mengajukan banding,” ujar Yanto saat dihubungi pada Selasa (31/12). “Jika pihak-pihak merasa putusan tidak adil, mekanismenya adalah melalui upaya hukum lanjutan,” tambahnya.
Sebagai institusi hukum, Yanto menjelaskan, Mahkamah Agung tidak diperkenankan memberikan komentar terhadap putusan pengadilan, termasuk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada belasan terdakwa terkait dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015–2022. Meski kerugian negara mencapai angka fantastis, vonis yang dijatuhkan menuai kritik tajam karena dianggap terlalu ringan.
Reaksi keras tidak hanya datang dari masyarakat. Presiden RI, Prabowo Subianto, secara langsung menyoroti masalah ini. Dalam pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025–2029, Prabowo mengecam putusan yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Kerugian negara mencapai ratusan triliun, tapi putusan seolah-olah tidak mencerminkan keadilan. Ini benar-benar melukai hati rakyat Indonesia,” ujar Prabowo pada Senin (30/12).
Kasus ini kembali menjadi sorotan nasional, mencerminkan betapa seriusnya masyarakat dalam memantau integritas lembaga peradilan. Dengan upaya banding yang diajukan jaksa, publik berharap keadilan bisa ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.