Archidaily

Kado Tahun Baru: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pemerintah Pastikan Rakyat Kecil Tak Terdampak

×

Kado Tahun Baru: PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Pemerintah Pastikan Rakyat Kecil Tak Terdampak

Sebarkan artikel ini

Archipelagotimes – Memasuki tahun 2025, pemerintah memberikan kado kebijakan baru berupa penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif PPN yang sebelumnya sebesar 11% resmi naik menjadi 12%, tetapi hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Sementara itu, tarif untuk kebutuhan pokok dan barang lainnya tetap dipertahankan sesuai ketentuan lama.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Dalam pernyataannya, Presiden menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan keadilan ekonomi dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Barang-barang mewah seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, motor yacht, serta rumah bernilai tinggi adalah kategori yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Ini adalah barang yang hanya dimanfaatkan oleh masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi,” jelas Presiden Prabowo di hadapan media.

Presiden juga menegaskan bahwa kebutuhan pokok dan barang-barang yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat tetap dibebaskan dari PPN dengan tarif 0%.

“Untuk barang dan jasa seperti beras, daging, ikan, telur, sayur-mayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga angkutan umum, semuanya tetap diberlakukan tarif PPN 0%. Kebijakan ini tidak akan membebani rakyat kecil, karena kebutuhan dasar mereka tetap kami prioritaskan,” tambahnya.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, pemerintah bersama DPR menyepakati kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap.

Tahapan pertama dimulai pada April 2022, di mana tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%. Kini, pada 1 Januari 2025, tarif PPN resmi naik menjadi 12% untuk kategori barang dan jasa tertentu.

“Kenaikan bertahap ini memiliki tujuan yang jelas, yakni agar dampaknya terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar. Kami memastikan bahwa kebijakan ini berjalan dengan hati-hati,” kata Presiden Prabowo.

Presiden juga menambahkan bahwa kebijakan perpajakan yang baru ini dirancang untuk mendukung pemerataan ekonomi dan menciptakan sumber pendapatan negara yang lebih berkeadilan.

Selain kebijakan perpajakan, pemerintah juga meluncurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp38,6 triliun. Stimulus ini dirancang untuk melindungi kelompok masyarakat rentan, menjaga daya beli, dan mendukung sektor ekonomi tertentu.

Beberapa program yang termasuk dalam paket stimulus tersebut antara lain:

1. Bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk 16 juta penerima manfaat.

2. Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA.

3. Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

4. Bebas PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

5. Pembiayaan industri padat karya untuk menjaga lapangan kerja.

“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan masyarakat kecil tetap terlindungi. Pemerintah memahami tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, sehingga stimulus ini menjadi salah satu bentuk perhatian kami,” ujar Presiden.

Dalam penutup pidatonya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami memahami bahwa setiap kebijakan perpajakan memiliki dampak. Oleh karena itu, kebijakan ini disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat kecil tidak terbebani, sementara barang-barang mewah yang dinikmati oleh kalangan tertentu dapat berkontribusi lebih besar untuk negara,” ungkapnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan ekonomi, meningkatkan penerimaan negara, dan mendorong pertumbuhan yang inklusif. Dengan langkah ini, pemerintah optimis dapat menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global yang masih berlangsung.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!