Archipelagotimes.com – Keluarga Ramli (59), korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan mereka terkait kasus ini. Ramli ditembak saat membantu rekannya, Ilyas Abdurrahman (48), sesama pengusaha rental mobil, mengejar pelaku pencurian kendaraan. Peristiwa tersebut menyebabkan Ilyas tewas, sementara Ramli mengalami luka tembak parah di tangannya.
“Kami sedang menyiapkan dokumen untuk mengajukan permohonan ke LPSK, tapi belum sampai pada tahap pengurusan langsung,” ungkap Alfia, putri Ramli, saat dihubungi pada Sabtu (4/1/2025). Alfia menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan demi mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan bagi sang ayah yang kini menjadi saksi penting dalam kasus tersebut.
Istri Ramli, Anita, turut membenarkan rencana keluarganya. “Anak saya sekarang sedang sibuk mengurus surat-surat yang akan diajukan ke LPSK,” ujar Anita. Perlindungan tersebut diperlukan untuk mendukung proses hukum dan memberikan rasa aman bagi keluarga mereka.
Mengenai kemungkinan pengajuan restitusi atau kompensasi dari kasus ini, keluarga Ramli mengaku belum memikirkan langkah tersebut. “Saat ini fokus kami adalah perlindungan dulu. Untuk restitusi dana atau yang lainnya, belum sampai kami bahas,” tambah Alfia.
Peristiwa penembakan terjadi pada Kamis (2/1/2025) di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, tepatnya di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Insiden ini melibatkan empat pelaku yang mengendarai dua mobil. Dalam kejadian tersebut, Ilyas Abdurrahman (48), pemilik mobil rental yang dikejar oleh pelaku, tewas akibat tembakan. Ramli (59) mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, menyebutkan bahwa identitas beberapa pelaku sudah dikantongi pihak kepolisian. “Tim kami sedang bekerja di lapangan untuk menangkap pelaku,” ujar Purbawa, Jumat (3/1/2025). Sejauh ini, tujuh saksi telah diperiksa, termasuk empat orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan tiga anggota keluarga pemilik rental mobil.
Kasus ini memicu perhatian luas karena melibatkan aksi heroik yang berakhir tragis. Perlindungan dari LPSK diharapkan dapat memastikan kelancaran proses hukum dan memberikan rasa aman bagi keluarga korban. Polisi terus berupaya menangkap pelaku demi memberikan keadilan bagi para korban tragedi ini.
Kasus ini akan terus dipantau untuk perkembangan lebih lanjut. “Archipelago Times” akan memberikan pembaruan terkini demi memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya.