Keluarga Ramli (59), korban penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, berencana mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keselamatan mereka terkait kasus ini. Ramli ditembak saat membantu rekannya, Ilyas Abdurrahman (48), sesama pengusaha rental mobil, mengejar pelaku pencurian kendaraan. Peristiwa tersebut menyebabkan Ilyas tewas, sementara Ramli mengalami luka tembak parah di tangannya.
Beranda
Kasus Penembakan di Rest Area KM 45: Keluarga Korban Ajukan Perlindungan ke LPSK
Gambar Archipelago Times(16)
Gambar Archipelago Times(16)
