Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sering kali melibatkan para pemegang jabatan strategis. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, pelaku korupsi dapat dikenai hukuman penjara hingga seumur hidup atau denda hingga miliaran rupiah. Dalam kondisi tertentu, hukuman mati pun bisa dijatuhkan.
Gambar Archipelago Times(6)
