Gambar Archipelago Times(6)

×

Gambar Archipelago Times(6)

Sebarkan artikel ini
Gambar Archipelago Times(6)
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sering kali melibatkan para pemegang jabatan strategis. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, pelaku korupsi dapat dikenai hukuman penjara hingga seumur hidup atau denda hingga miliaran rupiah. Dalam kondisi tertentu, hukuman mati pun bisa dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!