NASIONAL

Misteri Pagar Laut Tangerang dan Bekasi: Siapa Pelaku di Baliknya?

×

Misteri Pagar Laut Tangerang dan Bekasi: Siapa Pelaku di Baliknya?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Archipelagotimes.com – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pemasangan pagar laut di Tangerang yang kini menuai sorotan pun dinyatakan melanggar aturan jika tidak disertai izin tersebut.

“Penggunaan ruang laut harus memiliki izin KKPRL. Jika tidak ada, maka itu termasuk pelanggaran,” ujar Trenggono dalam kunjungannya ke tambak yang direvitalisasi di Karawang, Kamis (9/1/2025).

Trenggono memastikan bahwa pagar laut yang terbukti tidak berizin akan segera dicabut, dan pembangunan di sekitarnya dihentikan. Namun, jika izin telah dimiliki, kegiatan dapat terus berjalan.

“Pagarnya pasti dicabut. Semua pembangunan di situ juga harus dihentikan kecuali izin KKPRL-nya sudah ada,” tegasnya.

Pada hari yang sama, pagar misterius di perairan Tangerang telah disegel. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan, dan pagi ini Pak Menteri memerintahkan langsung penyegelan. Negara tidak boleh kalah,” kata Pung yang akrab disapa Ipunk, di Tangerang.

Pemerintah terus menyelidiki motif dan pihak di balik pemasangan pagar laut yang mencakup wilayah enam kecamatan di Kabupaten Tangerang tersebut. Trenggono menjanjikan pengungkapan pelaku dan tujuannya kepada publik.

“Jika ketahuan siapa yang memasang dan apa motifnya, kami akan mengumumkannya. Mengapa mereka melakukan aktivitas ini tanpa izin? Semua akan disampaikan,” imbuhnya.

Selain di Tangerang, pagar laut berbahan bambu juga ditemukan di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KKP menyatakan siap menyegel jika pemasangan tersebut tidak memiliki PKKPRL. Ipunk memastikan, pihaknya akan segera melakukan peninjauan di lapangan.

“Kalau tidak ada izin PKKPRL, tetap akan kami segel,” ujar Ipunk, Selasa (14/1/2025).

Pagar di Bekasi ini terlihat unik dengan ribuan batang bambu yang tertancap rapi membentuk garis menyerupai tanggul, lengkap dengan gundukan tanah di atasnya. Hingga kini, pihak berwenang masih menyelidiki pemasangan pagar tersebut.

Pemasangan pagar laut di Tangerang dilaporkan mencakup wilayah sepanjang 30,16 kilometer, melintasi enam kecamatan, di antaranya Kronjo, Kemiri, Mauk, Sukadiri, Pakuhaji, dan Teluknaga. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan data tersebut dalam diskusi publik di Jakarta.

“Panjang 30,16 km ini meliputi enam kecamatan, termasuk Kronjo, Kemiri, dan Mauk,” paparnya.

Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan tentang pengelolaan ruang laut dan ketegasan pemerintah dalam menindak pelanggaran. Dengan tindakan penyegelan dan penyelidikan yang intensif, diharapkan transparansi dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya laut dapat terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *