Archidaily

Google Bantah Putusan KPPU: Klaim Ekosistem Aplikasi Indonesia Tetap Positif

×

Google Bantah Putusan KPPU: Klaim Ekosistem Aplikasi Indonesia Tetap Positif

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Archipelagotimes.com –  Google akhirnya angkat bicara mengenai keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat tersebut. Dalam pernyataannya, Google menyatakan tidak setuju dengan keputusan itu dan berencana mengajukan banding.

“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami percaya bahwa praktik kami saat ini memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia,” ujar perwakilan Google dalam siaran pers yang diterima pada Rabu (22/1/2025).

Google menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif di Indonesia. Perusahaan menyebut beberapa langkah strategisnya, seperti menyediakan platform yang aman, memberikan akses ke pasar global, serta menghadirkan beragam pilihan, termasuk fitur User Choice Billing di Google Play yang memungkinkan pengguna memilih sistem pembayaran alternatif.

Selain itu, Google menyoroti upaya mendukung pengembang aplikasi lokal melalui inisiatif seperti Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity. Program-program ini, menurut Google, merupakan bukti nyata investasi perusahaan dalam mendorong kesuksesan pengembang Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU serta pihak terkait selama proses banding berlangsung,” tambah Google dalam pernyataannya.

Sebelumnya, KPPU menetapkan Google LLC bersalah atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perusahaan dianggap melanggar Pasal 17 terkait monopoli dan Pasal 25 ayat 1 huruf b terkait posisi dominan yang menghambat konsumen mendapatkan pilihan barang atau jasa yang lebih kompetitif dari segi harga maupun kualitas.

Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa Google diwajibkan menghentikan praktik penggunaan wajib Google Play Billing (BPB) di toko aplikasinya. Selain itu, KPPU memutuskan untuk memberikan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” ujar Hilman dalam putusannya.

Keputusan ini memunculkan perdebatan luas mengenai keseimbangan antara regulasi pemerintah dan inovasi teknologi. Proses banding yang diajukan Google diperkirakan akan menjadi ujian besar bagi penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia sekaligus momen penting untuk melihat bagaimana perusahaan multinasional merespons regulasi lokal. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!