Archipelagotimes.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan tiga opsi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang disesuaikan dengan status hukum terkait Pemilu. Ketiga opsi ini dirancang untuk mengakomodasi kepala daerah tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang bersengketa, dan yang diputus melalui dismissal MK.
Hal ini diungkapkan Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin.
Tiga Opsi Jadwal Pelantikan
Berikut rincian opsi pelantikan yang diusulkan Tito:
1. Kepala Daerah Tanpa Sengketa di MK :
- Opsi 1A : Gubernur dan wakil gubernur dilantik serentak dengan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota pada 6 Februari 2025.
- Opsi 1B : Gubernur/wakil gubernur dilantik terlebih dahulu pada 6 Februari 2025, sementara bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota dilantik pada 10 Februari 2025.
Menurut Tito, pelantikan gubernur dilakukan oleh Presiden di Istana Negara, Jakarta, sesuai dengan aturan pelantikan dalam waktu maksimal 20 hari pasca penetapan.
2. Kepala Daerah dengan Sengketa di MK :
- Opsi 2A : Pelantikan gubernur/wakil gubernur serentak dengan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota pada 17 April 2025.
- Opsi 2B : Gubernur/wakil gubernur dilantik terlebih dahulu pada 17 April, sementara pelantikan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota dilakukan pada 21 April 2025.
Tito menambahkan, pelantikan gubernur akan tetap dilakukan oleh Presiden, sementara bupati/wali kota dilantik pada waktu berbeda untuk memberikan pembeda dalam pelaksanaan.
3. Kepala Daerah dengan Putusan Dismissal MK
- Opsi 3A : Seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, dilantik serentak pada 20 Maret 2025.
- Opsi 3B : Pelantikan gubernur/wakil gubernur dilaksanakan pada 20 Maret 2025, sedangkan bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota dijadwalkan pada 24 Maret 2025.
Rekap Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Gubernur/Wakil Gubernur
- Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
- Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
- Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati/Wali Kota
- Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
- Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
- Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Menurut Tito, opsi ini disusun dengan mempertimbangkan kepatuhan terhadap aturan hukum dan efisiensi proses pemerintahan di tingkat daerah. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pelantikan sesuai jadwal yang disepakati.