Petahana Bupati Wakatobi dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) Indonesia.
LAKIP melaporkan Bupati Wakatobi tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka kepentingan memenangkan kembali dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Bupati Wakatobi diduga menggunakan anggaran Negara serta memanfaatka.
Gambar Berita(11)
