Nasional

Gambar Berita(11)

×

Gambar Berita(11)

Sebarkan artikel ini
Gambar Berita(11)
Petahana Bupati Wakatobi dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh Lembaga Advokasi Kemitraan Informasi Publik (LAKIP) Indonesia. LAKIP melaporkan Bupati Wakatobi tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam rangka kepentingan memenangkan kembali dirinya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Bupati Wakatobi diduga menggunakan anggaran Negara serta memanfaatka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!