Gambar Berita(10)

×

Gambar Berita(10)

Sebarkan artikel ini
Gambar Berita(10)
prinsip equality before the law menjadi salah satu pilar utama. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, agama, ras, atau latar belakang apapun, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hak atas pembelaan diri adalah salah satu manifestasi paling mendasar dari prinsip ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!