prinsip equality before the law menjadi salah satu pilar utama. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, jenis kelamin, agama, ras, atau latar belakang apapun, memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hak atas pembelaan diri adalah salah satu manifestasi paling mendasar dari prinsip ini.
Gambar Berita(10)
