Raja Ampat – Keberadaan masyarakat adat di Indonesia sangat diakui, dilindungi, dan diatur melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 18B ayat 2.
Pasal ini menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat, melindungi hak-hak mereka selama masih ada dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip negara kesatuan.
Dalam konteks ini, masyarakat adat di Provinsi Papua Barat Daya menyerukan kepada Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera membentuk Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka.
Harapan ini bertujuan untuk melestarikan kearifan lokal, cipta karya seni, budaya, dan sumber daya alam yang merupakan warisan dari leluhur mereka untuk generasi mendatang.
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Barat Daya menekankan pentingnya pendataan adat di masing-masing wilayah untuk mendukung pembentukan PERDA tersebut. Selain itu, mereka juga meminta agar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dimasukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini krusial untuk memastikan agar hak-hak masyarakat adat, termasuk pengelolaan hutan, gunung, laut, dan sumber daya alam lainnya tidak diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat adat menegaskan bahwa gunung, pulau, hutan, laut, dan seluruh isinya merupakan warisan leluhur yang wajib dilindungi. Mereka berharap dengan adanya PERDA, mereka dapat hidup dengan tenang, merasa diakui dan dilindungi oleh pemerintah daerah sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
Perlindungan terhadap hutan dan sumber daya alam sangat penting agar tidak dieksploitasi demi kepentingan yang merugikan.
LMA Provinsi Papua Barat Daya berkomitmen untuk terus mendukung dan meminta dukungan dari seluruh komponen masyarakat untuk mendorong terbentuknya PERDA ini. Dengan tekad yang kuat, mereka percaya bahwa kolaborasi antara masyarakat adat dan pemerintah akan menciptakan masyarakat yang bermartabat dan negara yang hebat.
“Dari adat kita menata, dengan iman kita melangkah. Bersama pemerintah, kita membangun dengan satu tekad: adat kuat, negara hebat, masyarakat bermartabat.” Mari kita dukung perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat demi masa depan yang lebih baik.