Usulan revisi Undang-Undang (UU) Minerba yang sedang digodok oleh DPR RI menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Proses penyusunan RUU Minerba, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 yang telah dimodifikasi oleh UU 3 Tahun 2020 dan Perppu Cipta Kerja, dianggap tidak memenuhi sejumlah kriteria hukum baik secara formil maupun material. Kritik ini datang dari Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), yang menyoroti sejumlah ketidaksesuaian dalam prosesnya. Selasa (23/01/2025) lalu.
Beranda
Revisi UU Minerba: Diduga Tidak Memenuhi Standar Hukum, Prosesnya Dipertanyakan
Gambar Berita(6)
Gambar Berita(6)
