Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mendismiss tiga perkara Permohonan Hasil Pilkada (PHPU) pada pemilihan serentak di Kabupaten Raja Ampat. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung dari tanggal 4 hingga 5 Januari 2025.
Tiga perkara yang dimaksud memiliki nomor registrasi 148, 172, dan 190/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh tiga pasangan calon bupati Raja Ampat, yaitu pasangan Rubi, Hati, dan Ceria. Dalam sidang, MK yang terdiri dari sembilan hakim menilai bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang diajukan, sehingga semua gugatan ditolak.
Dengan demikian, pasangan Orideko Burdam-Mansur Sahdan, yang maju dengan slogan “ORMAS,” dinyatakan sebagai pemenang dalam pilkada Kabupaten Raja Ampat untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas keputusan MK, yang dinilai objektif dan transparan tanpa merugikan pihak manapun.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada di Kabupaten Raja Ampat telah berlangsung sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Arsyad juga menambahkan bahwa dengan putusnya perkara PHPU, pihaknya akan segera melaksanakan pleno penetapan pasangan ORMAS sebagai pemenang dalam pemilihan kepala daerah dalam waktu tiga hari ke depan, dan akan mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan pelantikan.
Usai menghadiri sidang PHPU di gedung MK, Arsyad secara khusus menyampaikan terima kasih kepada enam pasangan calon bupati yang berpartisipasi, serta kepada ketiga pasangan calon yang mengajukan upaya hukum di MK sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja penyelenggara pemilu.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari para pendukung pasangan calon dan aparat keamanan yang menjaga kondusivitas Kabupaten Raja Ampat selama proses pemilu berlangsung.
Dengan selesainya proses PHPU ini, diharapkan Kabupaten Raja Ampat dapat melanjutkan pembangunan di bawah kepemimpinan yang baru terpilih.