Archipelagotimes.com – Komisi XII DPR RI baru-baru ini menggelar inspeksi mendalam bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di lokasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang terletak di Bogor, Jawa Barat, milik PT MNC Land. Sidak ini dilakukan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang telah terjadi dalam proyek ambisius ini.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, sidak tersebut mengungkapkan sejumlah temuan mencengangkan terkait proyek yang didanai oleh konglomerat Hary Tanoesoedibjo. Salah satunya adalah terjadinya pendangkalan pada danau yang terletak di kawasan tersebut.
“Berdasarkan pemeriksaan lapangan, kami menemukan bahwa danau di kawasan ini telah mengalami pendangkalan yang cukup parah. Bahkan, danau tersebut sudah disegel,” jelas Bambang dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025).
Namun, bukan hanya masalah pendangkalan yang ditemukan. Bambang juga mengungkapkan bahwa pihaknya mencurigai adanya pembiaran terhadap pelanggaran lainnya, termasuk ketidaklengkapan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dari pembangunan ini.
“Yang lebih mengejutkan adalah pengakuan dari PT MNC Land, bahwa proyek ini belum memiliki AMDAL yang sesuai. Meski ada dokumen AMDAL, itu justru dikeluarkan oleh perusahaan lain,” lanjut Bambang.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa Komisi XII akan terus memantau dan mengawasi proyek tersebut. Sebagai bagian dari Panitia Kerja (Panja) Komisi XII untuk lingkungan hidup, Bambang menekankan bahwa penindakan tegas akan diambil jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami sudah memerintahkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Bahkan, kami juga meminta agar pembangunan dihentikan sementara hingga ada kejelasan soal AMDAL yang sah,” tegas Bambang.
Bambang menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki PT MNC Land tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. Dia juga menekankan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dianggap enteng, mengingat dampaknya terhadap kelestarian lingkungan.
“Jika aturan AMDAL dan peruntukan proyek ini tidak dipenuhi, ini sama saja dengan mengemudi tanpa SIM yang sah. Kami akan memastikan bahwa ini tidak dibiarkan begitu saja,” ungkap Bambang.
Sidak ini sendiri berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak negatif proyek tersebut. Bambang pun menambahkan bahwa selama beberapa waktu terakhir, kawasan ini telah menjadi fokus aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut keadilan.
“Ini adalah respon dari keluhan masyarakat yang sudah beberapa kali menggelar aksi protes. Kami akan terus bekerja untuk memastikan hak lingkungan hidup dilindungi,” tambahnya.
Dengan temuan ini, Komisi XII DPR RI berkomitmen untuk terus menekan pihak berwenang agar melakukan tindakan tegas terhadap PT MNC Land, guna memastikan bahwa semua regulasi lingkungan hidup dipatuhi demi keberlanjutan pembangunan yang ramah lingkungan.