Archipelagotimes.com – Pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan, berkolaborasi untuk memberikan perlindungan kesehatan maksimal bagi jemaah haji dan petugas haji. Kebijakan ini diharapkan menjamin semua orang yang berangkat haji mendapatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum dan sesudah menjalankan ibadah.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji. Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN sudah terbukti membawa dampak positif bagi jemaah haji, terutama di tahap persiapan dan kepulangan.
“Dengan perlindungan JKN, jemaah haji tak perlu khawatir soal biaya jika membutuhkan layanan kesehatan,” ungkap Ghufron. Ini akan memberi rasa aman kepada jemaah untuk beribadah dengan tenang.
Dia menegaskan bahwa persyaratan untuk mendaftar sebagai peserta JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, tetapi agar semua warga Indonesia terlindungi. Kerja sama dengan Kementerian Agama ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjadi peserta JKN.
Ghufron juga membahas mekanisme jaminan kesehatan. Jika ada kondisi fisik yang memerlukan layanan kesehatan saat proses istitha’ah, jemaah bisa memanfaatkan JKN.
“Jemaah haji dan petugas haji harus bisa mengakses layanan kesehatan dengan mudah di Tanah Air. Tahun ini adalah tahun edukasi bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN,” tambahnya.
Kabar baiknya, jemaah haji sekarang bisa mengakses riwayat kesehatan mereka melalui Aplikasi Mobile JKN. Ini sangat membantu jika terjadi keadaan darurat di Tanah Suci, dimana tenaga medis di rumah sakit Arab Saudi bisa langsung melihat rekam medis jemaah.
Ghufron mengimbau agar kepesertaan JKN diaktifkan jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui WhatsApp atau Aplikasi Mobile JKN. Jika ada tunggakan iuran, jemaah bisa membayar melalui kanal yang disediakan.
Di sisi lain, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, M. Zain, menegaskan bahwa semua jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama mengenai kuota dan pelunasan biaya haji tahun 2025.
“JKN menjamin perlindungan kesehatan jemaah dari awal persiapan hingga kembali ke Tanah Air. Jika mereka sakit sebelum berangkat, biaya perawatan ditanggung BPJS,” kata Zain.
Zain menambahkan, perlindungan kesehatan di tahun ini sama dengan tahun lalu, tetapi dengan keharusan semua jemaah haji reguler terdaftar sebagai peserta JKN aktif.
“Pastikan kepesertaan JKN aktif sebelum berangkat. Dengan begitu, jemaah bisa lebih nyaman menjalankan ibadah haji dengan kesehatan terjamin,” tutup Zain.