Archipelagotimes.com – Etos Indonesia Institute mengungkap dugaan manipulasi laporan keuangan di PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun. Atas temuan ini, Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan perusahaan tersebut guna memastikan adanya pelanggaran hukum yang dapat memperburuk citra Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dugaan Manipulasi Berdasarkan Data Audit
Direktur Eksekutif Etos Indonesia, Iskandarsyah, menegaskan bahwa temuan ini bukan sekadar spekulasi, melainkan berdasarkan data konkret yang telah dianalisis. Oleh karena itu, ia meminta Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera mengambil langkah hukum.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia. Dugaan ini bukan hanya opini, tetapi berdasarkan data yang kami peroleh,” ujar Iskandarsyah dalam keterangannya, Senin (17/3/2024).
Ia juga mengapresiasi langkah Kejagung dalam mengusut kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun dan kasus di PT Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, dugaan manipulasi keuangan di PT Pupuk Indonesia juga harus menjadi prioritas karena berpotensi mengganggu program swasembada pangan yang tengah digencarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Temuan Audit: Selisih Laporan dan Rekening Misterius
Berdasarkan audit independen yang dilakukan, ditemukan adanya selisih laporan keuangan senilai Rp8,3 triliun. Selain itu, ada indikasi rekening yang tidak tercantum dalam neraca perusahaan dengan transaksi tunggal mencapai hampir Rp7,98 triliun.
“Angka ini terdiri dari kas dengan pembatasan penggunaan sebesar Rp707,87 miliar serta deposito berjangka senilai Rp7,27 triliun,” ungkap Iskandarsyah.
Dengan besarnya potensi kerugian negara, desakan agar Kejaksaan Agung segera bertindak semakin menguat. Jika benar terbukti, skandal ini akan menambah daftar panjang kasus dugaan korupsi di BUMN yang merugikan masyarakat dan negara.