Archipelagotimes.com – Drama korupsi e-KTP terus bergulir bak sinetron tanpa akhir. Kali ini, nama Tamsil Lindrung ikut terseret dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 130/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST yang dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam dokumen tersebut, Setya Novanto disebut-sebut mengalirkan dana sebesar 500 ribu USD kepada Tamsil melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, pada April 2012.
Gila! 500 ribu USD itu bukan receh, Bung! Kalau dirupiahkan, bisa buat beli pulau atau bikin subsidi BBM satu provinsi. Kalau benar aliran dana ini masuk ke kantong Tamsil Lindrung, ya jelas ini bukan kesalahan kecil. Sebagai politisi, apalagi yang bawa-bawa embel-embel Islam, harusnya bersih dari bau amis korupsi, bukan malah ikut pesta uang haram!
Tak mau tinggal diam, Abdullah Kelrey Founder Nusa Ina Connection (NIC) langsung pasang badan. Ia (Kelrey) menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera memanggil dan memeriksa Tamsil Lindrung. Jangan cuma nangkep satu dua orang, tapi biarkan dalang-dalangnya juga merasakan dinginnya lantai sel.
“Jangan tebang pilih! Kalau Andi Narogong bisa diciduk, Tamsil Lindrung juga harus diperiksa. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menggantung!” ujar Founder NIC, Abdullah Kelrey dengan nada tegas.
Kelrey juga menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan hukum harus benar-benar dijalankan. Kalau KPK masih ogah-ogahan, jangan salahkan rakyat kalau mulai curiga.
Kelrey memastikan mereka tak akan berhenti sampai kasus ini benar-benar tuntas. “Kami kawal sampai titik darah penghabisan!” tegasnya.
Jadi, KPK, berani nggak panggil Tamsil Lindrung? Atau jangan-jangan ada sesuatu yang disembunyikan? Publik menunggu jawabannya!