Destination

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Remaja 16 Tahun di Maluku Tenggara Alami Kekerasan saat Penangkapan

×

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Remaja 16 Tahun di Maluku Tenggara Alami Kekerasan saat Penangkapan

Sebarkan artikel ini
Foto - Jems Kwaar (Korban). Berusia 16 Tahun. Dan Gambar Polres Maluku Tenggara.

Archipelagotimes.com – Seorang remaja berusia 16 tahun, Jems Kwaar, diduga mengalami tindak kekerasan oleh oknum anggota Polres Maluku Tenggara saat proses penangkapan. Keluarga korban mengungkapkan bahwa tindakan represif ini terjadi meskipun Jems hanya berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan.

Kronologi Penangkapan dan Dugaan Kekerasan

Deni Rahakbauw, paman sekaligus perwakilan keluarga, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan dua kali panggilan terhadap Jems Kwaar. Panggilan pertama tidak dihadiri dengan alasan tertentu, sementara panggilan kedua, yang tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/76.a./III/RES.17./2025/Reskrim, dijadwalkan pada Selasa, 1 April 2025, pukul 10.00 WIT.

Namun, sebelum Jems sempat memenuhi panggilan tersebut, keluarga mendapat informasi bahwa ia telah ditangkap secara paksa di Desa Mangon, Kota Tual, sekitar pukul 16.00 WIT. Oknum polisi yang menangkapnya membawa Jems ke dalam mobil Avanza dan diduga melakukan tindakan kekerasan selama perjalanan. Alih-alih langsung dibawa ke Polres Maluku Tenggara, Jems justru dibawa berkeliling ke berbagai lokasi, termasuk Desa Kolser dan Kantor Bupati Maluku Tenggara, sebelum akhirnya tiba di kantor polisi.

Saat menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Tual pukul 20.00 WIT, keluarga baru mendapatkan kabar bahwa Jems sudah berada dalam proses penyelidikan. Pemeriksaan berlangsung hingga pukul 01.00 dini hari, dan polisi memutuskan untuk menahan Jems dengan alasan keterangan yang diberikan masih belum jelas.

Pihak keluarga yang tidak terima meminta agar Jems dipulangkan. Namun, kepolisian hanya mengizinkannya setelah Deni Rahakbauw menandatangani surat pernyataan bahwa Jems wajib melapor setiap hari ke Polres Kota Tual.

Hasil Visum Menguatkan Dugaan Kekerasan

Setelah mendengar langsung kesaksian Jems mengenai dugaan kekerasan yang dialaminya, keluarga memutuskan untuk melakukan visum di rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis membuktikan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh remaja tersebut. Fakta ini semakin memperkuat tuduhan bahwa oknum polisi telah bertindak sewenang-wenang terhadap seorang anak di bawah umur.

“Kami sangat menyesalkan tindakan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan justru bertindak seperti preman,” ujar Deni Rahakbauw. Ia juga menegaskan bahwa Jems, yang masih duduk di bangku SMA, tidak pernah melakukan perlawanan saat ditangkap. Namun, ia tetap mendapatkan ancaman, bahkan diduga sempat ditodong dengan senjata laras panjang.

Tuntutan Keluarga

Atas kejadian ini, keluarga Jems Kwaar menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak kepolisian, di antaranya:

  1. Meminta Kapolda Maluku hingga Kapolri untuk menindak tegas oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan terhadap Jems Kwaar.
  2. Menuntut Kapolres Maluku Tenggara agar menghentikan proses penyidikan terhadap Jems.
  3. Mengajukan pembatalan dokumen pemeriksaan yang dilakukan di bawah tekanan, intimidasi, dan kekerasan.

Keluarga menegaskan bahwa kepolisian seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku. Jika seseorang tidak memenuhi panggilan hingga tiga kali, barulah tindakan penangkapan secara paksa dapat dilakukan. Mereka juga menyayangkan perlakuan tidak manusiawi yang dialami Jems, yang seolah-olah diperlakukan seperti kriminal berbahaya.

“Kami meminta Kapolda Maluku melalui Divisi Propam Polda Maluku untuk segera memproses hukum oknum polisi yang bertindak di luar batas terhadap Jems Kwaar,” tegas Deni.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak berwenang agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, terutama terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!