UU Tilang Terbaru: Pajak Mencekik Rakyat Kecil, Koruptor Tetap Berkuasa?

×

UU Tilang Terbaru: Pajak Mencekik Rakyat Kecil, Koruptor Tetap Berkuasa?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Agil, R.S (Mahasiswa)

Archipelagotimes.com – Pemerintah kembali menuai kritik setelah memberlakukan UU tilang terbaru yang memungkinkan penyitaan kendaraan bagi pemilik yang menunggak pajak. Kebijakan ini dianggap menambah beban masyarakat kecil yang sudah berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, para koruptor yang merugikan negara dalam jumlah besar justru masih bisa mempertahankan aset mereka.

Kebijakan Pajak yang Tidak Berpihak pada Rakyat

Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik, tetapi pertanyaannya, apakah pemerintah sudah menyediakan lapangan kerja yang cukup bagi rakyat? Dalam kondisi ekonomi yang sulit, banyak orang berjuang hanya untuk bertahan hidup. Ketika mereka kesulitan membayar pajak, justru dikenai sanksi penyitaan kendaraan yang sering kali merupakan alat utama mencari nafkah.

Kondisi ini sangat kontras dengan kebijakan terhadap koruptor. Pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah masih bisa mempertahankan asetnya karena aturan hukum yang lemah dalam perampasan harta hasil kejahatan. Mengapa kendaraan rakyat miskin lebih mudah disita daripada kekayaan para koruptor?

 Indonesia Kaya SDA, Tapi Rakyat Tetap Dibebani Pajak Berat

Ironisnya, Indonesia adalah negara kaya sumber daya alam. Berdasarkan data dari U.S. Geological Survey (USGS), Indonesia menempati peringkat ke-6 dunia dalam kepemilikan bahan tambang. Seharusnya, hasil tambang yang melimpah ini dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, termasuk dengan mengurangi beban pajak kendaraan. Namun, faktanya, rakyat kecil masih menjadi objek eksploitasi ekonomi.

Menurut Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Sayangnya, implementasi pasal ini masih jauh dari harapan. Sebaliknya, rakyat justru menghadapi kenaikan pajak, sementara manfaat dari kekayaan alam lebih banyak dinikmati oleh segelintir elite.

 Solusi: Transparansi Pajak dan Optimalisasi Sumber Daya Alam

Untuk menciptakan keadilan sosial, pemerintah harus:

  1. Transparansi Pajak – Membuka data pendapatan pajak secara digital dan memberikan akses penuh kepada masyarakat agar mereka tahu ke mana pajak yang mereka bayarkan digunakan.
  2. Optimalisasi Pendapatan SDA – Mengelola hasil tambang dan kekayaan alam dengan lebih transparan dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh rakyat, bukan hanya segelintir elit.

Kebijakan yang adil dan transparan adalah kunci kesejahteraan rakyat. Jangan sampai pajak justru menjadi alat penindasan terhadap mereka yang seharusnya dilindungi. Jika ketimpangan seperti ini terus terjadi, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin menurun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!