Bisnis

Jeratan Pinjol: Dari Solusi Instan Jadi Teror Harian! Ribuan Korban Menjerit, Ini Modus Barunya

×

Jeratan Pinjol: Dari Solusi Instan Jadi Teror Harian! Ribuan Korban Menjerit, Ini Modus Barunya

Sebarkan artikel ini
Illustration Image - Created using Artificial Intelligence (AI) by the Editorial team.

Archipelagotimes.com – Fenomena pinjaman online (pinjol) kian meresahkan. Di balik janji pencairan cepat dan proses tanpa ribet, tersembunyi praktik eksploitasi yang menghantui ribuan warga Indonesia. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat lebih dari 5.300 aduan masyarakat terkait pinjol ilegal hanya dalam triwulan pertama 2025, naik 24% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Tak hanya menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, pinjol kini merambah mahasiswa dan pelaku UMKM yang tengah terdesak kebutuhan. Salah satu korban, Rani (nama samaran), mahasiswi di Jakarta, mengaku menerima teror berupa pesan intimidasi dan sebar data pribadi setelah gagal membayar pinjaman senilai Rp800 ribu.

Modus terbaru yang terdeteksi adalah penyamaran pinjol ilegal sebagai aplikasi e-commerce atau dompet digital. Dengan desain yang mirip platform resmi, banyak pengguna tertipu. OJK bahkan bekerja sama dengan Kominfo untuk menurunkan lebih dari 200 aplikasi pinjol abal-abal selama tiga bulan terakhir.

Sementara itu, pinjol legal yang terdaftar di OJK juga tak luput dari sorotan. Meski diatur, bunga dan denda yang tinggi dinilai membebani nasabah. Banyak yang tergelincir dalam “lingkaran setan utang”, di mana satu pinjaman dibayar dengan pinjaman lainnya.

Pemerintah terus menggenjot literasi keuangan digital, namun kecepatan penetrasi aplikasi pinjol ilegal justru lebih masif. Dengan hanya bermodal nomor ponsel dan akses ke kontak pribadi, masyarakat bisa terjebak dalam sistem yang mencekik.

Data Terbaru:

Aduan pinjol ilegal ke OJK (Q1 2025): 5.314 kasus

Aplikasi pinjol ilegal yang diblokir Kominfo: 237 dalam 3 bulan

Bunga efektif harian pinjol ilegal: bisa mencapai 3% per hari

Jumlah pinjol terdaftar OJK per April 2025: 102 entitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *