Berita

Erick Thohir Disorot Usai Fahri Hamzah Jadi Komisaris BTN: Langgar Aturan Sendiri?

×

Erick Thohir Disorot Usai Fahri Hamzah Jadi Komisaris BTN: Langgar Aturan Sendiri?

Sebarkan artikel ini
Fahri Hamzah/Search Google

Archipelagotimes.com – Penunjukan Wakil Ketua Umum Partai Gelora, Fahri Hamzah, sebagai Komisaris Bank Tabungan Negara (BTN) bikin publik garuk kepala. Pasalnya, Menteri BUMN Erick Thohir dituding melanggar aturan yang justru dia tandatangani sendiri, yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-3/MBU/03/2023.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyebut ini sebagai bentuk inkonsistensi dan potensi pelanggaran terhadap aturan yang jelas-jelas mengatur soal larangan keterlibatan pengurus partai politik dalam jajaran direksi maupun komisaris BUMN.

“Pasal 18 ayat 1 sudah sangat tegas menyatakan, mereka yang diangkat tidak boleh dari kalangan pengurus parpol, caleg, maupun anggota legislatif. Tapi ini malah seolah dilanggar sendiri oleh Erick Thohir,” kata Fernando,

Dalam aturan tersebut disebutkan dengan jelas:

“Huruf a. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Fernando juga menegaskan bahwa tindakan semena-mena semacam ini bisa memicu kejenuhan publik terhadap pemerintahan yang kerap mengakomodir kepentingan politik ketimbang profesionalisme dalam tata kelola BUMN.

“Kalau semua diisi oleh kader partai, kepercayaan publik terhadap BUMN bisa rontok. Erick seharusnya menjadi contoh, bukan justru melanggar,” sindirnya.

Polemik Lama yang Berulang

Fenomena komisaris ‘titipan’ dari partai politik sebenarnya bukan barang baru. Namun dengan adanya regulasi baru yang diteken Erick Thohir sendiri pada 2023, publik berharap praktik semacam ini dihentikan. Sayangnya, harapan itu pupus.

Jika ini dibiarkan, maka regulasi hanya jadi formalitas tanpa nyawa. Dan yang lebih parah, publik makin apatis terhadap sistem yang dinilai penuh kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!