Berita

Terungkap! Sindikat Penipuan Berkedok Kemanusiaan di Rumah Singgah Kanker Yogyakarta

×

Terungkap! Sindikat Penipuan Berkedok Kemanusiaan di Rumah Singgah Kanker Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

Archipelagotimes.com – Sebuah kisah kelam menyeruak dari balik rumah singgah kanker di kawasan Kotagede, Yogyakarta. Alih-alih menjadi tempat berlindung bagi pasien kanker, rumah ini justru disinyalir menjadi markas sindikat penipuan yang berkamuflase atas nama kemanusiaan. Modusnya terstruktur, sistematis, dan masif—membidik korban yang sedang dalam kondisi mental rapuh.

Dugaan kasus ini mencuat setelah sejumlah korban memberikan kesaksian mengejutkan. Pelaku utama terindikasi adalah seorang perempuan bernama Sri Aryani Darojati (pelaku 1), yang awalnya melakukan pendekatan kepada pemilik sebuah rumah kosong di Kotagede. Ia menawarkan rumah tersebut untuk dijadikan rumah singgah bagi pengidap kanker. Sang pemilik rumah yang berinisial YN, yang saat ini sedang menderita stroke, akhirnya menyetujui niat tersebut.

Namun, bukan kemanusiaan yang terjadi. Setelah kesepakatan, Sri Aryani mengajak temannya Joyce Mawi (pelaku 2) tinggal di sana. Kedua nama ini diduga menjadi otak dari sindikat penipuan dengan modus pendekatan emosional kepada pasien kanker.

Menurut kesaksian DV, salah satu korban, sedikitnya ada tiga pasien kanker yang pernah tinggal di rumah tersebut: M, DV, dan MY—yang terakhir dikabarkan telah meninggal dunia. Korban terbaru yang teridentifikasi berinisial YS, mengaku mengalami tekanan dan bujukan untuk mengambil pinjaman uang dari bank dan rentenir.

“Awalnya didekati secara halus, seolah diberi pertolongan. Tapi ujungnya, mereka diminta ngutang dan saat menolak, intimidasi mulai dilakukan,” ungkap DV.

Lebih jauh, anak dari YS, Bima Putra Haryashena—seorang sarjana hukum—turut angkat suara. Ia menyebut tindakan pelaku sudah melewati batas, bahkan memfitnah dan menghina ibunya melalui media sosial. Hal ini membuatnya mendampingi ibunya secara hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Salah satu saksi, YN (pemilik rumah) bahkan mengaku sudah tertipu hingga Rp20 juta. Modusnya dijanjikan bisnis bersama, tapi tidak pernah ada realisasinya. Ini jelas pola penipuan terstruktur,” ujar Bima dalam rilisnya yang diterima redaksi archipelagotimes.com,Selasa (22/4/2025).

Kasus ini kini memasuki babak hukum. Tim kuasa hukum korban tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Publik pun diimbau waspada terhadap modus serupa, terutama yang memanfaatkan narasi “kemanusiaan” untuk menjebak orang-orang dalam kondisi rentan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *