Berita

Bahaya! Tambang Gunakan Merkuri & Sianida, GPI Tuntut Prabowo Copot Menteri LH Sekarang!

×

Bahaya! Tambang Gunakan Merkuri & Sianida, GPI Tuntut Prabowo Copot Menteri LH Sekarang!

Sebarkan artikel ini

Archipelagotimes.com – Skandal perizinan tambang kembali mencuat ke publik. Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Irwan Abd. Hamid, dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto mencopot Menteri Lingkungan Hidup (LH) yang dianggap bertanggung jawab atas penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diduga melanggar sejumlah undang-undang.

Dalam keterangannya kepada media, Irwan menyuarakan keprihatinannya atas temuan aktivitas tambang rakyat yang masih menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Padahal, izin tersebut telah lolos AMDALnet yang seharusnya menjamin standar lingkungan yang aman dan bebas dari zat berbahaya.

“Kami mempertanyakan komitmen Kementerian LH dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 terkait Konvensi Minamata. Fakta di lapangan menunjukkan masih maraknya penggunaan merkuri dan sianida oleh koperasi tambang yang sudah mengantongi izin resmi. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Irwan.

Ia menyebut, jika proses pemberian izin tidak transparan dan mengabaikan prinsip kehati-hatian, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk dukungan terselubung terhadap pencemaran lingkungan. Lebih dari itu, tindakan tersebut dianggap cacat hukum dan bertentangan dengan beberapa regulasi nasional seperti:

UU No. 11 Tahun 2017 tentang Konvensi Minamata: Larangan keras penggunaan merkuri dalam kegiatan pertambangan.

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Menekankan pentingnya pengelolaan tambang yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur tata kelola izin lingkungan yang ketat melalui mekanisme AMDAL.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Melarang setiap bentuk pencemaran lingkungan oleh bahan beracun berbahaya (B3).

Irwan juga mengingatkan bahwa tindakan penerbitan izin yang menyimpang dari aturan hukum bisa digolongkan sebagai penyalahgunaan kewenangan (detournement de pouvoir) dan melampaui batas wewenang (ultra vires). Presiden Prabowo, menurutnya, memiliki hak konstitusional untuk menindak dan mengevaluasi kebijakan serta kinerja para menterinya.

Sebagai langkah lanjutan, GPI berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut pembatalan izin IPR bermasalah dan pencopotan Menteri LH. Jika ditemukan unsur pidana, Irwan menegaskan pejabat terkait juga harus diproses secara hukum.

Konvensi Minamata sendiri merupakan pijakan internasional dalam melindungi manusia dan lingkungan dari dampak mematikan merkuri dan sianida—dua zat yang masih ditemukan di lokasi-lokasi tambang rakyat yang mengantongi izin resmi dari pemerintah provinsi.

“Ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, tapi persoalan nyawa dan masa depan lingkungan hidup Indonesia,” pungkas Irwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *