Archipelagotimes.com – Anggota Komisi XII DPR RI, Sigit K. Yunianto, dengan tegas meminta para pengusaha tambang di Kalimantan Tengah untuk patuh terhadap aturan kelestarian lingkungan. Hal ini disampaikannya dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Palangkaraya, Kamis (24/4/2025).
“Kami ingin memastikan perusahaan tambang memenuhi kewajiban menjaga lingkungan. Investasi penting, tapi jangan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat,” ujar Sigit usai mendengarkan paparan dari perwakilan pengusaha tambang batu bara di wilayah tersebut.
Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti maraknya deforestasi akibat pembukaan lahan untuk sawit, batu bara, dan emas yang menyebabkan kerusakan sungai hingga pendangkalan jalur transportasi air. Ia menekankan pentingnya perhatian bersama untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
Terkait menjamurnya aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), Sigit mendorong pemerintah pusat dan daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Dengan WPR, penambang rakyat dapat bekerja secara legal melalui izin resmi (IPR), sehingga aktivitas liar bisa ditekan dan kepastian hukum terjamin.
“Pemerintah harus aktif menetapkan WPR dan membina tambang rakyat agar masalah PETI bisa diatasi dengan adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain itu, Sigit menilai program corporate social responsibility (CSR) perusahaan tambang di Kalimantan Tengah masih belum maksimal. Menurutnya, kontribusi perusahaan harus lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar tambang.
Tidak hanya itu, Sigit juga menyoroti keluhan para pengusaha soal buruknya kualitas solar industri di Kalteng, yang menyebabkan kerusakan mesin alat berat. Ia berjanji Komisi XII DPR RI akan menindaklanjuti persoalan ini ke Pertamina Patra Niaga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Distribusi solar subsidi di daerah pertambangan juga rawan penyimpangan. Ini harus diawasi ketat dan ditindak tegas,” pungkasnya.