Archipelagotimes — Komisi XII DPR RI menyoroti sejumlah perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Tengah yang masih menunggak pembayaran royalti bernilai fantastis. Sorotan ini muncul saat pertemuan resmi bersama Kementerian ESDM, KLHK, dinas terkait Kalimantan Tengah, serta para direksi perusahaan tambang di Palangkaraya, Kamis (24/4/2025).
Royalti batu bara, yang merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diwajibkan atas penggunaan sumber daya alam dan diatur dalam peraturan pemerintah, termasuk melalui perhitungan Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan jenis izin usaha tambang.
Dua perusahaan yang menjadi sorotan utama adalah PT DMP dan PT UN (bagian dari Grup Bara Indah).
PT DMP, yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas, tercatat memiliki tunggakan royalti sebesar Rp9,5 miliar serta 278 ribu dolar AS berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2023. Ironisnya, meski tunggakan menggunung, perusahaan ini tetap mendapat penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk 2024 hingga 2026.
Sementara itu, PT UN memiliki tunggakan royalti sebesar Rp16,4 miliar selama periode 2018–2023.
“Saya heran, bagaimana mungkin perusahaan yang menunggak sebesar ini tetap bisa mengantongi RKAB baru? Ini harus menjadi perhatian serius!” tegas Rico Alviano, anggota Komisi XII dari Fraksi PKB.
Ia juga mendesak Kementerian ESDM untuk lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut harus segera disurati untuk melunasi tunggakan, dan jika masih membandel, harus diblokir akses operasionalnya.
“Kalau mereka tetap ngeyel, ya blokir saja pak. Biar mereka sadar bahwa ini kewajiban negara yang tidak bisa ditawar,” tegas Legislator asal Sumatera Barat I tersebut.