Archipelagotimes.com – Bupati Tebo, Agus Rubiyanto, yang juga kader Partai Golkar, tengah disorot akibat dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi RAPBD dan proyek jalan multiyears tahun 2013–2015. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp33 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI didesak segera memeriksa Agus Rubiyanto serta mengeluarkan surat perintah penahanan terkait kasus suap RAPBD saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD Tebo. Ujar Humas Nusantara Anti Korupsi (NATO), Zacky, Kamis, (01/05/2025).
Selain itu, suara penolakan juga muncul terhadap pencalonan Agus sebagai Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, menyusul kuatnya dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi.
Aksi unjuk rasa akan digelar pada Rabu, 7 Mei 2025 di depan kantor KPK dan Kejagung RI. Pekan depan. Sebab, “Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan dan pengkhianatan terhadap Pancasila,” tegas Humas NATO, Zacky