Archidaily

Kinerja Kejagung Patut Diapresiasi, Tapi RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah

×

Kinerja Kejagung Patut Diapresiasi, Tapi RUU Kejaksaan Dinilai Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Founder Nusa Ina Connection (NIC)
Abdullah Kelrey : Founder Nusa Ina Connection (NIC)

Archipelagotimes.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kembali menunjukkan kinerja positif dalam pemberantasan korupsi. Langkah tegas dalam menindak pelaku korupsi menjadi catatan prestasi penting yang diapresiasi publik. Namun, di tengah pujian itu, muncul sorotan tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Kejaksaan (RUU Kejaksaan) yang sedang dibahas.

RUU ini dinilai berpotensi memperluas wewenang Kejaksaan tanpa penguatan mekanisme pengawasan yang memadai. Hal ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk pegiat masyarakat sipil dan pengamat hukum.

Salah satu yang angkat bicara adalah Abdullah Kelrey, Founder Nusa Ina Connection (NIC). Dalam keterangannya, Kelrey menyatakan bahwa keberhasilan Kejaksaan tidak boleh dijadikan alasan untuk memberikan kekuasaan tambahan yang tidak disertai akuntabilitas yang kuat.

“Kita apresiasi Kejaksaan yang berani membongkar kasus korupsi besar. Tapi jangan sampai RUU ini malah membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Justru yang lebih mendesak adalah membangun sistem pengawasan yang ketat dan transparan,” ujar Kelrey.

Menurutnya, salah satu titik rawan dalam RUU Kejaksaan adalah minimnya pengaturan tentang pengawasan penggunaan wewenang, terutama terkait pengelolaan uang dan barang sitaan. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa aset hasil korupsi benar-benar disetorkan ke kas negara, bukan hilang dalam proses birokrasi.

“Kalau bicara penindakan, Kejaksaan punya jejak baik. Tapi soal akuntabilitas, publik belum melihat sistem yang menjamin bahwa semua uang sitaan benar-benar kembali ke negara,” tambah Kelrey.

Gelombang penolakan terhadap RUU Kejaksaan kini mulai terlihat, baik di media sosial maupun forum diskusi publik. Tagar #TolakRUUKejaksaan menjadi sorotan di berbagai platform, mencerminkan keresahan masyarakat atas potensi abuse of power.

Sebagai penutup, Kelrey mengingatkan bahwa lembaga penegak hukum perlu diberi dukungan, tapi tetap dalam kerangka checks and balances. Tanpa itu, pemberantasan korupsi bisa berubah arah menjadi konsentrasi kekuasaan yang berbahaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!