Archipelagotimes.com – Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI), Irwan Abd. Hamid, menyatakan bahwa pengolahan limbah bekas tambang tanpa izin dapat dilakukan secara legal jika sesuai dengan prosedur dan melibatkan koperasi lokal. Hal ini disampaikan Irwan dalam menanggapi persoalan lingkungan di kawasan bekas tambang Gunung Botak, yang selama ini dikenal sarat permasalahan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Irwan, yang juga mahasiswa doktoral Ilmu Hukum di Jakarta, menegaskan bahwa eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan sejak tahun 2012 telah menyebabkan dampak kerusakan ekologis, ekonomi, dan sosial budaya di Pulau Buru. Sayangnya, kata Irwan, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah dalam menangani limbah dari kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Saya mengapresiasi inisiatif koperasi yang memiliki pendekatan ramah lingkungan dalam menangani limbah tambang. Ini bisa menjadi solusi nyata jika didukung dengan regulasi yang jelas,” ujar Irwan pada Minggu, (04/05/2025).
Ia menilai masyarakat cenderung hanya fokus pada hasil tambang tanpa memperhatikan dampak jangka panjang terhadap lingkungan. Teknik pengolahan konvensional seperti menggunakan tromol atau tong telah menciptakan tumpukan limbah yang kini mencemari lima kecamatan di Pulau Buru.
Lebih lanjut, Irwan menekankan pentingnya legalitas dalam setiap aktivitas pengolahan limbah. Menurutnya, jika pelaku usaha memiliki izin resmi dari pemerintah kabupaten hingga pusat dan menjalankan prosesnya secara transparan, maka tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Inisiatif penanganan limbah yang berbasis koperasi perlu kita dorong, karena mereka yang paling memahami kondisi sosial dan lingkungan setempat,” tutup Irwan.