Teras Opini

Analisa Gejolak Dinamika Carok di Madura Dalam Perspektif Kriminologi

×

Analisa Gejolak Dinamika Carok di Madura Dalam Perspektif Kriminologi

Sebarkan artikel ini
Foto - Ist

Penulis : Ach Riadi (DIV Pendidikan dan Pelatihan Hukum PERMAHI DIY)

Archipelagotimes.com – Istilah carok sudah tidak asing dimasarakat maduara carok merupakan teradisi yang sudah melekat dimasarakat maduara, secara historis carok lahir pada abad 18 carok digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap kolonial, carok di simbolkan dengan subuah celurit untuk mengusir penjajah dikarenakan igin membli tanah yang dihargai Cuma-Cuma, ada satu tokoh yang bernama pak sakera, dikarnakan perbutan belanda atau penjajah sagat meresahkan masarakat dan sewenag-wenang kepada masarakat pak sakera melakukan perlawanan atau pemperontakan terhadap suatu kebijakan yang kemudian dapat dianggap sebagai suatu pertentangan terhadap prinsip norma masayrakat madura.

Dengan berkembangnya jaman transisi perubahan terhadap carok tidak lagi memiliki esensi tujuan yang sama, sifat dispresepsi yang dimiliki membentuk satu paradigma yang kemudian bisa dianggap menyimpang terhadap bagaimana Carok itu diberlakukan, karena carok yang dilakuan oleh masarakat madura sudah tidak sesuai dengan esensinya karena tindakan carok yang dilakukan oleh masyrakat berorientasi kepada tindakan kriminal,dikarnakan tindaka yang terjadi sudah menabrak suatu norma agama dan sosial.

Adapun beberapa kasus yang terjadi dalam hal ini berkaitan dengan carok itu sendiri salah satunya kasus yang sempat menyita perhatian publick yaitu berkaitan dengan kasusnya Hasan dan mattanjar yang kemudian mengakibatkan tewasnya 4 korban, hal tersebut dapat difahami bahwa ada suatu nilai yang kemudian menjadi kontradiktif sehingga penerapan carok pun tak lagi sesuai dengan rule nya. Carok secara ontologi adalah suatu tindakan yang kemudian digunakan untuk melakukan perlawanan kepada kolonial sesuai dengan apa yang menjadi prinsip carok, akan tetapi seperti yang sudah dijelaskan, melalui perkembangan jaman prinsip carok tak lagi digunakan sesuai dengan nilai-nilai budayanya.

Menurut Hemat penulis dalam kajian kriminologi melalui Sociologi Criminal ada satu aspek yang kemudian dijadikan sebagai pisau analisa terhadap bagaimana melihat carok itu sendiri ditengah masyarakat, hal tersebut terjadi karna adanya suatu dorongan sosial yang kemudian mempengaruhi mentalistik masyarakat sehingga masyarakat menganggap carok dijadikan sebagai upaya dalam hal pemulihan nama baik terhadap orang yang merasa direndahkan secara harkat dan martabat. adapun dalam prespektif Psikologi sosial yang pernah disampaikan oleh Jhonatan Haid salah satu ahli Psikologis sosila pada abad ke-18 dia menyatakan bahwa ’’mentalitas masyarakat atau suatu kelompok dipengaruhi oleh dua aspek yaitu kebiasaan dan kondisi sekitar’’ dari penjelasan yang disampaikan dapat difahami bahwa terjadinya carok karna adanya suatu dorongan eksternal yang kemudian di pengaruhi oleh Budaya atau tradisi masyarakat yang selalu dilakukan berkelanjutan, maupun kondisi masiff masyarakat yang selalu melakukan tindakan carok dalam menyelesaiakan suatu permasalahan tampa melalui pendekatan presuasif.

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa carok adalah suatu kebiasaan yang tidak lagi sesuai dengan rulenya dan dapat dianggap telah menyimpang dari suatu prinsip dan nilai-nilai norma sosial, sehingga terkadang carok dapat berorientasi pada suatu tindakan kriminal yang dapat mengakibatkan korban jiwa. Oleh karena itu perlu adanya suatu pembatasan terhadap tradisi tersebut karna nilai negative lebih determinan dibanding suatu nilai positif didalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!