Archipelagotimes.com – Polres Metro Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah ibu kota. Melalui Operasi Berantas Jaya 2025, aparat berhasil mengamankan 28 orang yang diduga kuat merupakan preman berkedok organisasi masyarakat (ormas).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa dari jumlah tersebut, sembilan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap masyarakat, terutama kepada pemilik kendaraan di lokasi-lokasi keramaian.
“Modus operandi mereka adalah meminta uang jasa parkir secara paksa dengan nominal yang tidak wajar, berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp30 ribu. Tak jarang disertai ancaman kepada korban,” ungkapnya.
Polisi menegaskan, tindakan para pelaku tidak hanya meresahkan tetapi juga melanggar hukum pidana. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Operasi Berantas Jaya akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.