Archipelagotimes.com – Komisi XI DPR RI menunjukkan sinyal hijau untuk legalisasi dan penguatan industri rokok lokal Madura. Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA) yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbahkun, menegaskan pentingnya pemerintah membuka ruang lebih besar bagi pelaku usaha rokok lokal, khususnya dari Madura. Menurutnya, industri ini punya potensi strategis dalam mendongkrak perekonomian daerah jika didukung dengan kebijakan yang tepat.
“Ide-ide soal kebijakan cukai harus melibatkan pelaku industri lokal. Kami ingin rokok Madura naik kelas dan punya tempat di pasar nasional,” ungkap Misbahkun.
Ia juga mengapresiasi kontribusi para pengusaha lokal yang selama ini terus menyerap hasil panen tembakau dari petani Madura—sebuah upaya yang belum banyak mendapat sorotan di level kebijakan nasional.
Langkah DPR ini dipandang sebagai angin segar bagi pelaku industri tembakau lokal yang selama ini merasa terpinggirkan oleh regulasi yang tidak berpihak. Jika legalisasi dan pembinaan serius diterapkan, bukan tidak mungkin rokok lokal Madura akan menjadi motor baru ekonomi daerah.