Dukungan kalian bikin semangat terus berkarya! Kalau suka kontennya, boleh banget traktir kopi via Saweria
Archipelagotimes.com – Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) angkat bicara soal polemik yang kembali mencuat terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Isu ini mencuat usai Roy Suryo dan kelompok Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menyatakan keberatan terhadap hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan Bareskrim Polri.
Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy, menyatakan bahwa proses yang dilakukan Bareskrim sudah sesuai prosedur standar operasional (SOP). Ia menilai, langkah kepolisian layak diapresiasi karena dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Pemeriksaan oleh Bareskrim sudah melalui jalur laboratorium forensik dan dilakukan secara terbuka serta bisa dipertanggungjawabkan. Ini harusnya menjadi acuan publik, bukan malah dipelintir,” tegas Ismail dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyinggung dasar hukum penghentian penyidikan yang tertuang dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Menurutnya, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dapat diterbitkan jika perkara tidak memenuhi unsur pidana atau tidak tergolong peristiwa hukum.
“Kalau tidak ada unsur pidana, ya tentu dihentikan. Itu jelas dalam aturan hukum kita,” ujarnya.
Ismail pun mengingatkan semua pihak untuk tidak mengarahkan opini publik secara berlebihan, apalagi mempertanyakan ranah yang bukan kewenangannya. Ia menyarankan jika ada yang masih meragukan ijazah Jokowi, lebih baik bertanya langsung ke pihak kampus penerbit.
“Kalau soal keaslian ijazah, silakan ke Universitas Gadjah Mada, bukan seolah-olah jadi urusan kepolisian,” tegasnya.
Tak hanya itu, Ismail juga meminta agar Polri segera menahan Roy Suryo beserta anggota TPUA yang dipimpin Eggi Sudjana. Mereka dinilai telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami akan segera melaporkan Roy Suryo dan kelompoknya atas kekacauan opini yang mereka timbulkan. Ini harus dihentikan sebelum meluas,” tambahnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyatakan ijazah sarjana milik Presiden Jokowi yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM adalah asli. Pernyataan ini berdasarkan hasil uji ilmiah yang dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Dengan tegas, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan secara saintifik dan profesional.