Archipelagotimes.com – Aktivitas tambang ilegal kembali menebar ancaman di wilayah timur Indonesia. Berkedok “pemulihan lingkungan”, praktik pertambangan liar, termasuk perendaman emas, dilaporkan masih aktif di dua lokasi di Kabupaten Buru, Maluku — tepatnya di Jalur H dan Jalur B, Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Waelata.
Di balik operasi ilegal itu, mahasiswa dari Koalisi Merah Putih Jakarta menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pembiaran yang terjadi. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum mengungkap siapa “beking” di balik aktivitas tersebut. “Lingkungan rusak, hukum dibungkam. Sampai kapan rakyat jadi korban?” ujar Asriano, koordinator KMP Jakarta.
Tak hanya di Buru, bencana lain terjadi di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Sabtu (30/5), saluran drainase tambang milik PT Smart Marsindo dilaporkan jebol dan meluapkan lumpur tambang ke pemukiman warga Desa Elfanun, Pulau Gebe. Lumpur pekat menggenangi halaman Gereja Katolik Oekumene dan kebun-kebun milik warga, bahkan lokasinya tak jauh dari SMA Negeri 3 Halmahera Tengah. Kejadian ini kembali memicu pertanyaan besar: apakah keselamatan warga tak lebih penting dari eksploitasi tambang?
Untuk dikeathui, bencana beruntun juga pernah melanda warga di Dusun Wamsait, Desa Dava. Sebanyak 83 rumah warga kembali terendam banjir usai hujan deras mengguyur selama dua hari berturut-turut, dengan ketinggian air mencapai lutut orang dewasa. Peristiwa ini terjadi Kamis (13/07/2023), hanya beberapa kilometer dari lokasi aktivitas tambang ilegal.
Kekacauan ini semakin menunjukkan bahwa tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi kelangsungan hidup masyarakat dan lingkungan sekitar.
Saat suara alam tak lagi bisa diabaikan, saat rumah warga berubah jadi kubangan lumpur, saat hukum diam seribu bahasa—saat itulah kita tahu, tambang ilegal bukan hanya soal emas, tapi soal siapa yang berkuasa dan siapa yang dikorbankan.