Archipelagotimes.com — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon, Rawidin Ode, dalam sebuah jumpa pers yang digelar baru-baru ini. Klarifikasi diberikan menanggapi pemberitaan viral terkait dugaan korupsi yang melibatkan koperasi tersebut.
Ketua Umum SEMMI, Risman Solissa, menyampaikan bahwa kehadirannya bersama rekan-rekan aktivis dalam pertemuan dengan pengurus koperasi bertujuan untuk mendapatkan penjelasan langsung atas isu yang berkembang di media.
“Kami ingin mendapatkan klarifikasi agar publik tidak terjebak dalam asumsi dan agar citra lembaga koperasi tetap terjaga. Dugaan yang beredar mencapai nominal Rp18 miliar hingga Rp29 miliar dan menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan,” ujar Risman.
Menanggapi hal tersebut, Rawidin Ode dengan tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dan koperasi dengan praktik korupsi. Ia menyebut pemberitaan tersebut menyesatkan dan tidak sesuai fakta hukum.
Putusan Pengadilan dan SP3 Jadi Bukti
Rawidin mengungkapkan bahwa perkara serupa telah diproses hukum dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Ambon pada tahun 2019 dengan putusan Nomor 266/Pdt.G/2019/PN Amb yang menyatakan tidak ada kerugian negara.
Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan nomor S.Tap/329b/IV/2021/Ditreskrimum, karena kasus tersebut dinilai tidak cukup bukti, tidak memenuhi unsur pidana, dan tidak relevan secara hukum.
“Lucu rasanya jika isu lama yang sudah selesai secara hukum kembali diangkat. Kami telah melalui semua proses, termasuk pemeriksaan oleh Polda Maluku dan sidang pengadilan. Tidak ada dasar untuk menghidupkan kembali tuduhan tersebut,” ujar Rawidin.
Ketaatan pada AD/ART Koperasi
Rawidin juga menegaskan komitmennya pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
“Dalam pasal 6 AD/ART kami, jelas bahwa jika ada pelanggaran, baik oleh anggota maupun pengurus, maka yang bersangkutan akan diberhentikan. Itu berlaku untuk semua, termasuk saya sendiri sebagai ketua,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa koperasi secara rutin menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahunan kepada para anggota, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Jika laporan pertanggungjawaban telah diterima oleh anggota dalam forum resmi, maka secara hukum persoalan dianggap selesai. Kami tetap terbuka terhadap kritik, tapi harus berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi,” tutup Rawidin.