Archipelagotimes.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa izin produksi tambang nikel milik PT GAG Nikel (GN) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, telah diterbitkan jauh sebelum dirinya menjabat. Menurut Bahlil, Izin Usaha Produksi (IUP) tersebut dikeluarkan pada 2017 dan operasional perusahaan dimulai pada 2018.
“IUP produksinya itu 2017 dan beroperasi mulai 2018. Saat itu saya masih Ketua Umum HIPMI, belum masuk kabinet. Bahkan, saya belum pernah ke Pulau GAG,” ujar Bahlil saat diskusi media di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Bahlil menjelaskan, dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang terdaftar di wilayah Raja Ampat, saat ini hanya satu yang aktif beroperasi, yakni PT GAG Nikel, yang merupakan anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan tambang milik negara (BUMN).
“Setelah saya mendapat laporan dari dirjen, IUP yang aktif hanya PT GAG. Dan mereka telah melalui tahapan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” katanya.
Namun demikian, kegiatan tambang ini tidak lepas dari sorotan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan di wilayah tambang nikel Raja Ampat, termasuk oleh PT GAG Nikel. KLHK menyebut aktivitas tambang di Pulau GAG melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena dilakukan di wilayah pulau kecil yang semestinya dilindungi.
Selain PT GAG, KLHK juga mencatat pelanggaran serupa oleh tiga perusahaan lainnya: PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Pelanggaran yang ditemukan antara lain penambangan tanpa izin lingkungan, eksplorasi di luar wilayah konsesi, serta ketidaksesuaian dengan aturan kehutanan.