Arhipelagotimes.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal, Senin (26/5/2025). Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 16 yang beroperasi di bawah Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, membenarkan penangkapan tersebut. “Kedua kapal berbendera Malaysia itu beroperasi tanpa dokumen resmi dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang di WPPNRI 571,” ungkapnya dalam konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5).
Yang cukup mengejutkan, seluruh awak kapal bukan warga asing, melainkan Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka diduga bekerja secara ilegal di kapal Malaysia demi iming-iming gaji tinggi.
“Mereka membayar Rp1 hingga Rp2 juta kepada oknum untuk menyeberang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia. Di sana mereka dijanjikan gaji Rp5 juta per bulan sebagai ABK dan Rp10 juta untuk posisi nakhoda,” jelas Ipunk.
Kedua kapal yang ditangkap adalah KM. SLFA 5210 dengan bobot 43,34 GT bermuatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki empat WNI, serta KM. SLFA 4584 berbobot 27,16 GT dengan muatan 150 kg ikan campur dan tiga WNI sebagai kru.
Menurut Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, pelanggaran ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Dari dua kapal ini, potensi kerugian negara akibat penangkapan ilegal diperkirakan mencapai Rp19,9 miliar. Selain kerugian ekonomi, penggunaan trawl turut merusak ekosistem laut Indonesia.
Hingga Mei 2025, KKP sudah menangkap total 13 kapal ikan asing, terdiri dari 5 kapal Filipina, 4 Vietnam, 3 Malaysia, dan 1 China. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan laut akan terus diperketat dengan dukungan teknologi pemantauan satelit dan patroli laut intensif.
“Tak ada kompromi untuk perusak laut kita. Sumber daya perikanan harus dijaga untuk masa depan,” tegas Trenggono dalam pernyataannya.