Archipelagotimes.com – Korupsi adalah kejahatan kemanusiaan dan pengkhianatan terhadap Pancasila. Demi tegaknya keadilan, rakyat wajib mengawal penegakan hukum, agar negara ini terbebas dari perampok berkedok pejabat.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Korupsi juga menodai demokrasi, melanggar aturan negara, dan merusak sendi kehidupan bangsa, karena, Ujar Bahrudin Parangi
Merampas hak-hak rakyat, memiskinkan masyarakat, menghancurkan kepercayaan publik terhadap negara,, Ujar Bahrudin Parangi. Kamis (12/6). Lalu
Nama M. Zulkifli, Kepala Bagian Umum dan Protokoler Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, turut disorot Forum Pemuda Anti Korupsi Jakarta (FPAKJ) dalam aksi Kamis (12/6). Lalu, Ia (M. Zulkifli) diduga terlibat dalam pengelolaan anggaran media senilai Rp 2,5 miliar yang tidak jelas penggunaannya.
“Ada indikasi kuat dana ini hanya titipan pejabat, dikemas dalam kontrak media yang fiktif,” kata Koordinator FPAKJ, Bahrudin Parangi.
FPAKJ menuntut KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa M. Zulkifli untuk mengungkap aliran dana tersebut.
Untuk diketahui, aturan Hukum untuk Melawan Korupsi di Indonesia berikut adalah undang-undang dan aturan yang menjadi senjata hukum untuk memberantas korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Memuat definisi, bentuk-bentuk korupsi, ancaman pidana, dan ketentuan pemberatan hukuman.
Pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup, dan denda hingga miliaran rupiah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)
Dasar hukum pembentukan KPK sebagai lembaga independen untuk pencegahan dan penindakan korupsi.
KUHP Pasal 209, 210, 418, 435 (Suap dan Gratifikasi)
Ancaman pidana untuk pemberi atau penerima suap serta gratifikasi.
UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk menelusuri dan menyita hasil tindak pidana korupsi.