#AksiNyata

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar di Haltim Maluku Utara

×

KPK Didesak Usut Dugaan Korupsi Rp 7,7 Miliar di Haltim Maluku Utara

Sebarkan artikel ini

Archipelagotimes.com – Forum Pemuda Anti Korupsi Jakarta (FPAKJ) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Kamis, 12 Juni 2025. Mereka mendesak KPK segera membongkar dugaan korupsi dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Koordinator aksi, Bahrudin Parangi, mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti anggaran sebesar Rp 7,7 miliar yang digunakan untuk belanja langganan jurnal, surat kabar, majalah, dan kerja sama dengan media online. Anggaran ini tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 39324544.

“Anehnya, kegiatan nyata dari anggaran tersebut tidak terlihat jelas. Kami curiga ini hanya modus korupsi berkedok kerja sama media,” ujar Bahrudin.

Lebih lanjut, Bahrudin menekankan bahwa ada indikasi anggaran “siluman” senilai Rp 2,5 miliar untuk kontrak kerja sama media yang patut dicurigai sebagai titipan oknum pejabat untuk meraup keuntungan pribadi.

FPAKJ secara tegas meminta KPK dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk segera memanggil Ricky Chairul Ricfat (Sekretaris Daerah Halmahera Timur) dan M. Zulkifli (Kepala Bagian Umum dan Protokoler Halmahera Timur).

“Kami sudah menyerahkan laporan resmi ke KPK, termasuk dokumen rincian paket anggaran. Harapan kami, KPK bisa segera memproses temuan ini agar menjadi efek jera bagi pejabat yang bermain-main dengan APBD,” tegas Bahrudin.

Dalam aksi tersebut, FPAKJ menyampaikan tiga rekomendasi utama kepada KPK:

1. Segera tangkap Sekda Halmahera Timur terkait dugaan korupsi APBD Rp 7,7 miliar.

2. Telusuri detail anggaran kontrak media senilai Rp 2,5 miliar.

3. Tindak tegas M. Zulkifli selaku Kepala Bagian Umum dan Protokoler.

Massa aksi juga memperingatkan KPK dan Kejaksaan Agung untuk tidak mengabaikan kasus ini, karena dinilai mencoreng tata kelola pemerintahan daerah dan merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!