Archipelagotimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan DPRD Kabupaten Berau. Desakan ini datang dari Dewan Rakyat Dayak yang akan melaporkan temuan dugaan penyimpangan anggaran pengadaan personal computer (PC) dan perjalanan dinas fiktif.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Dewan Rakyat Dayak Kalimantan Timur, Siswansyah, menyebut pihaknya telah mengantongi data dugaan korupsi yang terjadi sejak 2021 hingga 2024. “Kami akan segera melaporkan ke KPK dugaan perjalanan dinas fiktif tahun 2021 dan pengadaan komputer yang janggal di Sekretariat DPRD Berau,” tegas Siswansyah.
Menurut catatan mereka, pada tahun 2024, Sekretariat DPRD Berau mengalokasikan anggaran Rp 156.790.000 untuk pengadaan 10 unit PC. “Itu berarti harga satu unit PC mencapai Rp 15.676.000. Harga ini sangat tidak masuk akal, terlalu mewah, dan terkesan pemborosan,” kata Siswansyah.
Tak hanya itu, pada 2023, DPRD Berau juga tercatat membeli 5 unit laptop dengan anggaran Rp 65.000.000 atau setara Rp 13.000.000 per unit. “Harga tersebut sangat mahal untuk spesifikasi laptop standar di pasaran,” tambahnya.
Dewan Rakyat Dayak menilai belanja tersebut sebagai pemborosan uang rakyat. Siswansyah juga menyoroti pengadaan tahun 2022 yang mencapai pagu anggaran Rp 610.000.000 untuk 18 unit PC dan 10 unit laptop. “Ini jelas-jelas tidak wajar. Kami berharap KPK segera bertindak, memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk ketua DPRD Berau,” katanya.
Dewan Rakyat Dayak menegaskan bahwa data dan dokumen pendukung sudah mereka siapkan untuk diserahkan ke KPK. Mereka berharap laporan ini segera ditindaklanjuti demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Kabupaten Berau.