#AksiNyata

Dugaan Korupsi Rp5,7 Triliun di Blok Mandiodo: PT Cinta Jaya dan Direktur HY Belum Tersentuh Hukum

×

Dugaan Korupsi Rp5,7 Triliun di Blok Mandiodo: PT Cinta Jaya dan Direktur HY Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini

Archipelagotimes.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) geruduk Kejaksaan Agung RI,, Rabu, (18/06/2025).

Mahasiswa melaksanakan aksi terkait dugaan korupsi pertambangan nikel yang melibatkan PT Cinta Jaya kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, diduga memalsukan data produksi dan penjualan nikel, dengan potensi kerugian negara yang fantastis: mencapai Rp5,7 triliun.

Sejak mencuat pada 2017, kasus ini tak hanya menyangkut persoalan korupsi, tetapi juga penyalahgunaan izin pertambangan dan perusakan lingkungan hidup. PT Cinta Jaya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Tipikor.

Namun, yang menjadi ironi adalah belum adanya tindakan hukum terhadap Direktur Utama PT Cinta Jaya, berinisial HY, yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal ini.

Aparat Hukum Dinilai Lamban dan Tidak Adil

Adib Alwi, Presidium Forum Mahasiswa Indonesia (FMI), menilai proses hukum berjalan pincang.

“Kami melihat ada ketimpangan dalam penanganan hukum. HY yang jelas-jelas adalah pengendali utama dalam struktur perusahaan malah belum juga diproses. Ini memunculkan dugaan adanya praktik suap kepada aparat penegak hukum,” tegas Adib.

Ia menambahkan, Direktur HY bukan sekadar pelengkap organisasi, tetapi merupakan beneficial owner sekaligus “raja” di balik operasional tambang di Blok Mandiodo.

Bahkan dalam pernyataannya, Adib menyebut bahwa sebelum PT Cinta Jaya ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam kasus, kuasa hukum sang direktur telah lebih dulu ditangkap Kejaksaan Tinggi Sultra dalam kasus yang sama.

Desakan kepada Jaksa Agung

Forum Mahasiswa Indonesia mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera menuntaskan kasus ini secara menyeluruh dan menyeret semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“HY harus bertanggung jawab penuh. Jika ia tidak diproses, maka publik berhak curiga bahwa hukum hanya tajam ke bawah,” tutup Adib.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan integritas dalam penegakan hukum sangat krusial, terutama dalam sektor strategis seperti pertambangan. Jika tidak segera diselesaikan, maka bukan hanya kerugian negara yang menggunung, tapi juga kepercayaan publik yang runtuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!