Kalimantan

Puluhan Jamaah Gagal Berangkat Haji, Travel Alwan Zahira Samarinda Diduga Gelapkan Dana Miliaran

×

Puluhan Jamaah Gagal Berangkat Haji, Travel Alwan Zahira Samarinda Diduga Gelapkan Dana Miliaran

Sebarkan artikel ini
Foto - Ist

Archipelagotimes.com – Harapan suci puluhan jamaah haji asal Samarinda pupus di ambang keberangkatan. Travel haji dan umrah Alwan Zahira, yang dipimpin oleh Yusuf Dedy Fachroni, diduga gagal memberangkatkan jamaah meski sudah menerima setoran hingga miliaran rupiah. Kejadian ini menyulut kemarahan dan kesedihan mendalam dari para calon jamaah yang sudah menunggu selama bertahun-tahun.

Masalah bermula sejak 2014, saat sejumlah jamaah—termasuk Ibu Poniman dan Ibu Sinah—mendaftarkan diri melalui Travel Alwan Zahira. Awalnya, travel ini direkomendasikan oleh seorang pegawai bank dan belum tersandung masalah hukum. Namun, setelah menanti selama hampir satu dekade, para jamaah justru menerima kabar buruk tiga hari sebelum jadwal keberangkatan mereka ke Tanah Suci, pada 11 Juni 2024.

 

“Kami sudah lunas membayar. Saya sendiri menyetor lebih dari Rp500 juta. Tapi di tanggal 9 Juni, Pak Yusuf malah mengatakan tidak bisa memberangkatkan kami karena alasan visa yang belum dibayar,” ungkap salah satu jamaah dengan nada kecewa.

 

Lima jamaah tercatat telah melunasi pembayaran secara penuh, dengan total dana yang terkumpul dari mereka mencapai Rp1,4 miliar. Jika ditotal bersama jamaah lainnya, dana yang masuk ke travel ini disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar.

 

Setelah gagal diberangkatkan pada 2024, pihak travel membuat surat perjanjian di hadapan notaris bahwa keberangkatan akan dijadwalkan ulang pada musim haji 2025. Namun, janji itu kembali diingkari. Yusuf Dedy Fachroni berdalih dana belum tersedia dan masih “dalam proses usaha.”

 

Merasa dipermainkan, para jamaah kini menunjuk pengacara Fensensius Tolayuk, S.H., S.I.Kom sebagai kuasa hukum. Fensensius menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah.

 

“Kami menuntut agar dana para jamaah segera dikembalikan. Ini bukan hanya soal uang, tapi soal hak beribadah yang telah dirampas. Negara tidak boleh tinggal diam,” tegas Fensensius.

 

Kuasa hukum juga menyerukan kepada:

1. Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan mengawasi biro perjalanan haji di Indonesia.

2..Kementerian Agama RI agar segera membentuk tim investigasi dan mencabut izin Alwan Zahira jika ditemukan pelanggaran.

3. Komisi VIII DPR RI untuk mengawasi biro umrah dan haji secara menyeluruh.

4. Asosiasi Travel Haji dan Umrah (AMPHURI, HIMPUH, dll) untuk mengevaluasi Alwan Zahira secara organisasi.

5. Pemprov Kalimantan Timur dan DPRD setempat agar memanggil pemilik travel dan mendorong penyelesaian kasus ini.

Fensensius juga mengajak seluruh insan pers untuk terus mengawal kasus ini agar para jamaah memperoleh keadilan yang mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

“Demi hukum dan keadilan, kami akan terus memperjuangkan hak para jamaah. Negara harus hadir!” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!